Edi Damansyah Segera Definitif Bupati Kukar

img

TENGGARONG, Senin (7/1/2019) mala mini DPRD Kutai Kartanegara menggelar sidang Paripurna ke 2, dalam agenda pengumuman pengesahan pemberhentian Bupati Kukar masa jabatan 2016-2021 dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Kukar menjadi Bupati Kukar sisa masa jabatan 2016-2021.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Salehudin, didampingi para unsur Wakil Ketua dan anggota DPRD Kukar, dihadiri oleh Edi Damansyah Plt. Bupati Kutai Kartanegara, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta Para Asisten dan Staf Ahli Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Dinas, Kantor dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Organisasi masyarakat, Organisasi Pemuda dan Undangan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf terkait sidang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 wita dikarnakan sesuatu dan lain hal sidang bisa dilaksanakan pada pukul 22.00 wita malam hari.” Ujar Salehudin.

Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Menjadi Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686, Tanggal 10 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara.

Sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 87 Ayat (2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pasal 78 (karena meninggal dunia, permintaan sendiri) atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjad
Undang-undang Pasal 173 Ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Serta memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/6254/B.PPOD.111 Tanggal 28 Desember 2018 Perihal Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

Selanjutnya menyampaikan permintaan kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Untuk itu pada hari ini, Senin 7/1/2019 Dewan Mengumumkan Pengusulan Pengangkatan Saudara Drs. Edi Damansyah .M.Si Semula Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Menjadi Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021”. Ungkapnya.awi/poskotakaltimnews.com